Hukum Arisan dalam Islam: Antara Halal dan Haram

Arisan, sebuah tradisi saling membantu dengan sistem mencicil dan undian, telah lama menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Namun, dalam Islam, hukum arisan masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Hukum Dasar Arisan

Para ulama sepakat bahwa arisan pada dasarnya diperbolehkan (mubah) dalam Islam. Hal ini didasarkan pada beberapa kaidah, di antaranya:

Saling tolong menolong: Arisan merupakan bentuk saling membantu dalam kesulitan keuangan. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menolong sesorang sesama muslim dalam keadaan kesusahan, maka Allah akan menolongnya dalam kesusahannya pada hari kiamat.” (HR. Muslim)

Saling ridho: Arisan didasarkan atas kesepakatan dan kerelaan para anggotanya. Rasulullah SAW bersabda, “Tiada jual beli yang sah kecuali dengan saling ridho.” (HR. Bukhari)

Tidak mengandung unsur riba: Arisan yang murni tidak mengandung unsur riba, karena tidak ada bunga atau tambahan yang dibebankan kepada anggota.
Syarat Arisan yang Halal

Meskipun arisan pada dasarnya halal, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar arisan tersebut menjadi halal, yaitu:

  1. Tidak ada unsur perjudian: Arisan tidak boleh diwarnai dengan unsur perjudian, seperti tebak-tebakan atau undian berhadiah yang tidak adil.
  2. Tidak ada unsur riba: Arisan tidak boleh mengandung unsur riba, seperti adanya denda atau potongan bagi anggota yang terlambat membayar iuran.
  3. Tidak ada unsur paksaan: Arisan harus dilakukan secara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
  4. Harus bermanfaat: Arisan harus digunakan untuk tujuan yang bermanfaat, seperti membantu anggota yang membutuhkan atau untuk kegiatan sosial.

Hukum Arisan dengan Bonus

Arisan yang memberikan bonus kepada pemenang undian pertama, seperti uang tambahan atau barang, menjadi perdebatan di kalangan ulama.

  • Pendapat yang memperbolehkan: Beberapa ulama berpendapat bahwa arisan dengan bonus diperbolehkan selama bonus tersebut berasal dari iuran anggota dan tidak mengandung unsur riba. Bonus ini dianggap sebagai hadiah atas partisipasi anggota dalam arisan.
  • Pendapat yang melarang: Ulama lain berpendapat bahwa arisan dengan bonus diharamkan karena bonus tersebut dianggap sebagai bentuk perjudian. Bonus ini dikhawatirkan dapat mendorong sifat tamak dan serakah pada anggota.

Kesimpulan

Hukum arisan dalam Islam tergantung pada cara pelaksanaannya. Arisan yang murni dengan syarat-syarat di atas diperbolehkan. Namun, arisan dengan bonus masih menjadi perdebatan dan sebaiknya dihindari untuk menghindari keraguan dan dosa.

Tips Melaksanakan Arisan yang Halal

  1. Pastikan arisan dilakukan dengan sukarela dan tanpa paksaan.
  2. Buatlah aturan arisan yang jelas dan disepakati bersama.
  3. Hindari arisan dengan bonus yang mengandung unsur perjudian.
  4. Gunakan uang arisan untuk tujuan yang bermanfaat.
  5. Konsultasikan degan ulama terpercaya jika masih ada keraguan.